DAFTARPENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN AFILIASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK from ACCOUNTING 131 at Airlangga University. Study Resources. Main Menu; by School; Daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi. School Airlangga University; Course Title ACCOUNTING 131; Uploaded By CountProtonTurtle140. PENGGUNAAN platform e-SPT untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan masih bisa berlanjut sampai 30 April 2022, sesuai dengan masa pelaporan SPT badan. Artinya, perpanjangan ini hanya berlaku untuk pengiriman formulir SPT 1771 dan SPT 1771$.Wajib pajak badan wajib melaporkan SPT Tahunan dalam rentang waktu 1 Januari-30 April 2022. Yang termasuk wajib pajak badan adalah Perseroan Terbatas PT Perseroan Komanditer CV Perseroan Lainnya Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah Firma Koperasi Kongsi Persekutuan Perkumpulan Organisasi Lembaga Bentuk Badan Lain Bentuk Usaha Tetap Usaha mikro, kecil, dan menengah UMKM, selama bentuk usahanya memenuhi kriteria wajib pajak badan di atas, juga tercakup di dalamnya. Hal yang sama berlaku untuk pemilik PT Perorangan. Baca juga Ada Konsultasi Pajak di Bertanyalah... Pelaporan menggunakan e-SPT memungkinkan pengunggahan dokumen laporan dalam format comma-separated values csv SPT, dengan login ke laman dan menggunakan saluran pelaporan e-Filing. Buka-tutup e-SPT Semula, penggunaan e-SPT untuk pelaporan formulir SPT 1770S, 1770, dan 1771, diumumkan ditutup permanen mulai 28 Februari 2022, sementara pelaporan formulir SPT 1771$ bagi wajib pajak di bidang migas melalui e-SPT hanya bisa hingga 30 Maret 2022. Namun, karena minat penggunaan e-SPT menurut Direktorat Jenderal Pajak masih tinggi, jalur pelaporan SPT Tahunan melalui e-SPT dibuka lagi lewat pengumuman pada 28 Maret 2022. Dalam pengumuman pada 28 Maret 2022, e-SPT dibolehkan dipakai lagi untuk pelaporan SPT 1770 dan SPT 1771. Tidak ada perincian lebih lanjut maupun tenggat waktu dalam pengumuman ini. Baca juga E-SPT Bisa Dipakai Lagi untuk Lapor SPT 1770 dan SPT 1771 Berikutnya, terbit Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-10/ pada 14 April 2022. Di sini dinyatakan, perpanjangan batas waktu penggunaan e-SPT hanya berlaku hingga 15 April 2022 pukul WIB. Karena minat masyarakat dinilai masih tetap tinggi juga untuk penggunaan e-SPT, pengumuman baru kembali terbit pada 16 April 2022. Di sini, e-SPT diperpanjang lagi penggunaannya untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 30 April 2022. Penutupan permanen e-SPT akan dilakukan pada 1 Mei 2022. Beda SPT 1771 dan SPT 1771$ Sama-sama untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, formulir SPT 1771 dan SPT 1771$ berbeda dalam hal subjek dan objek pajaknya. SHUTTERSTOCK/REKSITA WARDANI Ilustrasi penghasilan SPT 1771 digunakan untuk melaporkan penghasilan, biaya, dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak, yang pemotongannya dilakukan dalam denotasi alias mata uang rupiah. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 Bersama dua halaman formulir SPT 1771 ada enam lampiran 1771 I-VI, yaitu Lampiran I SPT 1771 adalah untuk laporan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Di dalamnya tercakup penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. Lampiran II SPT 1771 berisi perincian harga pokok penjualan, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, serta persediaan awal dan akhir. Lampiran III SPT 1771 disediakan untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri, seperti rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak. Baca juga Aturan Baru PPh Jasa Konstruksi Klasifikasi, Tarif, dan Batas Waktu Lampiran IV SPT 1771 digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan, dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Lampiran V SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar pemegang saham atau pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar pengurus dan komisaris. Lampiran VI SPT 1771 merupakan formulir untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan atau perusahaan afiliasi. Baca juga Bagaimana Aturan Pajak Bisnis Franchise Kedai Kopi? Sementara itu, SPT 1771$ punya fungsi sama tetapi bagi penggunaan denotasi atau mata uang dollar AS dan pembukuan dalam bahasa Inggris. DOK DJP KEMENKEU Tangkap layar formulir SPT 1771 $. Baca juga 3 Skenario Pajak Penghasilan PPh Suami Istri Naskah ANNISA AULIANI Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
PengertianAfiliasi pada pembahasan ini terdapat 3 bagian yaitu: 1. Pemasaran, Affiliate Marketing. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan. "Lebih banyak Anda membaca artiker ini sampai selesai, lebih banyak hal yang Anda ketahui. Lebih banyak hal yang Anda pelajari, lebih banyak informasi yang ada ketahui."
Penjelasan Formulir SPT PPh Badan 1771 SPT PPh Badan 1771 merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun pajak bagi wajib pajak badan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Dirjen Pajak dijelaskan, Surat Pemberitahuan SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang salah satunya meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan formulir 1771. Terus simak penjelasannya di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda untuk mengetahui seputar formulir SPT PPh Badan 1771 ini. Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak online mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai Powering Business Growth setiap perusahaan. Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan support system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi online serta didukung sistem Application Programming Interface API, seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Dalam formulir SPT PPh Badan 1771, Wajib Pajak Badan akan diminta untuk memberitahukan informasi seperti berikut Identitas lengkap Penghasilan kena pajak PPh terutang Kredit pajak PPh kurang/lebih bayar Angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan Kompensasi kerugian fiskal PPh final Penghasilan lain yang bukan objek pajak Formulir SPT 1771 ini terdiri lampiran I hingga VI yang juga wajib diisi guna melaporkan berbagai informasi terkait dengan wajib pajak badan. Mengenai itu semua, diatur dalam peraturan Dirjen Pajak Ilustrasi formulir SPT PPh Badan 1771 Berikut penjelasan enam lampiran dalam formulir SPT PPh Badan 1771 dan cara mengisinya a. Lampiran Formulir 1771-I Lampiran ini untuk memberitahukan laporan keuangan komersial dan penghitungan penghasilan neto fiskal. Pada lampiran ini, Anda harus mengisi data penghasilan neto komersial dalam dan luar negeri, PPh yang dikenakan pajak final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, serta penyesuaian fiskal. b. Lampiran Formulir 1771-II Lampiran formulir 1771 II berisi perincian harga pokok penjualan HPP, biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Sehingga, harus memberikan data seperti nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Kolom 1 nomor urut Kolom 2 perincian Kolom 3 diisi dengan biaya yang merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 4 diisi dengan Biaya Usaha Lainnya yang bukan merupakan Harga Pokok Penjualan Kolom 5 diisi dengan Biaya-biaya langsung yang terkait dengan penghasilan dari luar usaha Kolom 6 diisi dengan jumlah kolom 3 ditambah dengan kolom 4 ditambah dengan kolom 5 Baca juga tentang Ketentuan Setor Pajak dan Bayar Pajak bagi Pebisnis c. Lampiran Formulir 1771-III Ini merupakan formulir yang diisi untuk melaporkan kredit pajak dalam negeri. Melalui formulir ini, WP diminta untuk memberitahukan rincian kredit PPh pasal 23 dan PPh pasal 22 yang diterima perusahaan selama tahun pajak yang bersangkutan. Pemotongan PPh Pasal 26 yang dapat dikreditkan dengan PPh Terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan adalah pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 5 Undang-Undang PPh. Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut untuk masing-masing jenis pajak Kolom 2 diisi dengan Nama Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Nama Bank tempat pembayaran Kolom 3 diisi dengan NPWP Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal PPh Pasal 22 dibayar sendiri kolom ini diisi dengan Alamat Bank tempat pembayaran Kolom 4 diiisi dengan – Untuk PPh Pasal 22 diisi dengan Jenis Transaksi atau Pembayaran – Untuk PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 diisi dengan jenis penghasilan yang dipotong PPh Kolom 5 diisi dengan jumlah yang menjadi Dasar Pemotongan/Pemungutan Kolom 6 diisi dengan jumlah PPh yang dipotong/dipungut Kolom 7 diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom 7 diisi dengan kata ā€œSSPā€ atau ā€œSSPCPā€ Kolom 8 diisi dengan Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan format penulisan dd/mm/yy d. Lampiran Formulir 1771-IV Lampiran ini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan jumlah penghasilan yang dikenakan PPh final, jumlah PPh final yang dibayarkan dan jumlah penghasilan yang bukan merupakan objek PPh selama tahun pajak yang bersangkutan. Bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018, wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final per Masa Pajak dari masing-masing tempat usaha. e. Lampiran Formulir 1771-V Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar pemegang saham/pemilik modal dan jumlah dividen yang dibagikan serta daftar susunan pengurus dan komisaris. Lewat formulir ini, WP diminta memerinci nama, alamat, NPWP, besaran modal yang disetor serta jumlah dividen yang diberikan. Baca juga NPWP Badan Adalah Syarat, Formulir, dan Cara Daftarnya Bagian A DAFTAR PEMEGANG SAHAM/PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pemegang Saham atau Pemilik Modal sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pemegang Saham atau Pemilik Modal. Untuk pemegang saham/modal yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan ā€œTidak Adaā€ Kolom 5 diisi dengan jumlah modal yang disetor Kolom 6 diisi dengan persentase kepemilikan Kolom 7 diisi dengan jumlah dividen yang dibagikan kepada pemegang saham. Bagian B DAFTAR SUSUNAN PENGURUS DAN KOMISARIS Kolom 1 diisi dengan Nomor Urut Kolom 2 diisi dengan Nama Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 3 diisi dengan Alamat Lengkap Pengurus dan Komisaris sesuai dengan kartu identitas Kolom 4 diisi dengan NPWP Pengurus dan Komisaris. Untuk Pengurus dan Komisaris yang tidak memiliki NPWP misalnya WP Luar Negeri, WP yang penghasilannya di bawah PTKP diisi dengan ā€œTidak Adaā€ Kolom 5 diisi dengan jabatan pengurus atau komisaris. Ketahui juga tentang tarif PPh Badan terbaru sesuai UU HPP agar perhitungan pajak penghasillan benar dan tepat. f. Lampiran Formulir 1771-VI Formulir ini digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Baca juga Benefit Perusahaan Korporasi Menggunakan Klikpajak g. Lampiran Khusus dan Dokumen Lain Selain lampiran I – VI dalam formulir 1771, WP juga harus melengkapi formulir lampiran khusus 1A – 8A. Lampiran khusus tersebut berisi informasi di antaranya daftar penyusutan dan amortisasi, daftar kantor cabang utama perusahaan, harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/ diamortisasi. Untuk kolom CATATAN diisi dengan informasi yang relevan apabila ada mengenai Tahun-tahun revaluasi yang pernah dilakukan; Fasilitas penanaman modal berupa penyusutan/amortisasi dipercepat. Sedangkan kolom METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI diisi dengan kode METODE PENYUSUTAN/AMORTISASI KODE PENGGUNAAN Garis Lurus GL Komersial/Fiskal Jumlah Angka Tahun JAT Komersial Saldo Menurun SM Komersial/Fiska Saldo Menurun Ganda SMG Komersial Jumlah Jam Jasa JJJ Komersial Jumlah Satuan Produksi JSP Komersial/Amortisasi Fiskal Metode Lainnya ML Komersial Bagi WP yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing seperti USD, perhatikan ketentuan mengenai kurs konversi aktiva tetap. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 196/ tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan Dengan Menggunakan Bahasa Asing Dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana diubah dengan PMK No. 24/ Cara Melaporkan Formulir SPT 1771 Itulah penjelasan tentang formulir SPT PPh Badan 1771 yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan. Setelah mengetahui formulir pelaporan SPT, berikut tutorial melaporkan SPT PPh Badan dalam aplikasi pajak online eSPT PPh Badan Klikpajak Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online memiliki fitur lengkap aplikasi pajak online dan terintegrasi yang memudahkan Anda melakukan berbagai aktivitas perpajakan, Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Perbedaananak perusahaan dan perusahaan afiliasi adalah pada wewenang perusahaan induk. Perusa haan induk tidak sepenuhnya memiliki kendali, walaupun mempunyai penyertaan modal yang besar dalam perusahaan afiliasi. Adapun ciri-ciri yang dimiliki perusahaan afiliasi secara umum adalah sebagai berikut. Kepemilikan saham induk kurang dari 50

Apa itu Afiliasi? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, afiliasi adalah bentuk kerja sama antara dua lembaga, biasanya yang satu lebih besar daripada yang lain, tetapi masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi bisa juga disebut sebagai hubungan atau pertalian sebagai anggota atau cabang. Biasanya hubungan antarlembaga yang berbentuk afiliasi dilakukan oleh lembaga pendidikan, contohnya beberapa universitas di negeri ini mempunyai afiliasi dengan universitas atau perguruan tinggi di luar negeri. Sebagai lembaga afiliasi, bantuan yang diberikan oleh lembaga yang lebih besar biasanya dalam bentuk personel, peralatan, atau fasilitas pendidikan. Jadi, apa sih sebenarnya afiliasi itu? Afiliasi adalah hubungan anatara dua pihak atau lebih yang bisa berupa lembaga maupun perorangan yang masing-masing berdiri sendiri. Afiliasi juga bisa berupa keanggotaan atau cabang suatu lembaga yang kedudukan nya masih di bawah lembaga induk namun masing-masing nya tetap berdiri sendiri. Jika diibaratkan sebagai dua orang, maka afiliasi adalah hubugan antara orang satu dengan orang lainnya yang didasari keadaan saling membutuhkan untuk mencapai suatu tujuan. Sekadar informasi, bila di luar negeri, pengertian afiliasi erat kaitannya dengan pekerjaan seperti broker atau perantara yang menerapkan cara kerja yang sama dengan prinsip afiliasi. Pengertian Afiliasi pada Berbagai Bidang 1. Pemasaran, Affiliate Marketing Dalam bidang pemasaran, afiliasi adalah metode pemasaran online menggunakan mitra penjual affiliate marketer pada saluran channel yang mitra miliki. Singkatnya, affiliate marketing merupakan suatu sistem bisnis yang menggunakan internet sebagai media utamanya dengan melibatkan pihak ketiga, yakni mitra pemasar. Nantinya, mitra akan mendapat komisi atau bayaran untuk setiap hitungan penjualan atau pemasaran suatu produk dengan skema perhitungan yang beragam. 2. Pasar Modal, Afiliasi Pemilik Saham Lain halnya pada pasar modal, merujuk pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, afiliasi adalah Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal; Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut; Hubungan antara 2 dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebutHubungan antara 2 dua perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atauHubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama. 3. Akuntansi, Afiliasi Perusahaan Di sisi lain, dalam bidang akuntansi ada istilah perusahaan afiliasi affiliated company. Dalam konteks perusahaan, afiliasi adalah satu atau lebih perusahaan yang berbeda dalam suatu sistem perusahaan induk. Atau perusahaan afiliasi bisa juga merupakan anak perusahaan yang berada dalam suatu sistem perusahaan induk. Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan afiliasi dengan perusahaan lain apabila Komisaris atau direktur suatu perusahaan, ternyata juga menjabat sebagai komisaris atau direktur di perusahaan lain. Direktur atau komisaris suatu perusahaan mempunyai hubungan keluarga dengan direktur atau komisaris perusahaan lain. Salah satu pihak perusahaan dapat memberhentikan direktur atau komisaris suatu perusahaan satu pihak perusahaan dapat mengendalikan perusahaan lainnya. Afiliasi Adalah Hubungan Istimewa di Sektor Pajak, Apa Benar? Dalam kegiatan perpajakan, afiliasi adalah hubungan istimewa antarwajib pajak yang biasanya merupakan pengusaha. Sehingga ada istilah transaksi afiliasi atau transaksi antara pihak-pihak yang berelasi, yang selanjutnya bisa mempengaruhi kewajiban pajak para pihak yang bersangkutan. Kaitan langsung antara perpajakan dengan afiliasi adalah adanya hubungan istimewa transfer pricing yang terjadi antarwajib pajak. Hubungan istimewa tersebut menyebabkan Pajak Penghasilan terutang wajib pajak menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. Transfer pricing dapat menyebabkan adanya kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Hubungan istimewa pada pihak yang berafiliasi biasanya tidak hanya terjadi pada wajib pajak badan atau pengusaha kena pajak PKP saja, melainkan bisa juga terjadi antara wajib pajak orang pribadi. Basa Selengkapnya Faktur Pajak dalam Transaksi Hubungan Instimewa Wajib pajak dikatakan memiliki afiliasi atau hubungan istimewa dengan wajib pajak lain apabila memenuhi 3 syarat di bawah ini Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada pengusaha lain, atau hubungan antara pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pengusaha atau lebih yang disebut menguasai pengusaha lainnya atau dua atau lebih pengusaha berada di bawah penguasaan pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat. Itu tadi berbagai makna dari afiliasi pada berbagai bidang terkait bisnis dan keuangan. Afiliasi berupa hubungan kerja sama kemitraan pada setiap bidangnya tentu bisa mendatangkan keuntungan. Contohnya saja afiliasi perusahaan atau lembaga, bisa juga menjadi salah satu cara pengembangan bisnis yang bisa mempermudah urusan perusahaan untuk mencapai tujuan tertentu.

Lampiranini merupakan formulir yang digunakan untuk melaporkan daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi, daftar utang dari pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi, daftar piutang kepada pemegang saham dan/atau perusahaan afiliasi. Apabila langkah tersebut sudah dilakukan dengan benar, pada daftar System Data Sources akan muncul
Surat Pemberitahuan SPT merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak terutang yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap Wajib Pajak baik itu Orang Pribadi maupun Badan memiliki kewajiban untuk melakukan hitung, setor dan lapor SPT pajak tahunan yang terutang. Adapun pelaporan pajak dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan yang dikhususkan untuk Orang Pribadi atau Badan. Baca juga Cara Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan Karyawan Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU KUP yaitu sebesar Rp untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp Ketahui Formulir yang Digunakan! Ketika lapor pajak SPT Tahunan, terdapat formulir berupa Wajib Pajak Badan Pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan, formulir SPT pajak tahunan yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A. Wajib Pajak Orang PribadiKaryawan, khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 atau pekerja bebas selain karyawan, sedangkan khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770. Formulir SPT Pajak Tahunan 1771 Pada formulir 1771 terdapat beberapa halaman yang harus diisi beserta beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Diantaranya yaitu Induk, berisi perhitungan pajak penghasilan tahunan badan yang 1, berisi terkait koreksi fiskal positif maupun negatif. Maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi rincian perhitungan koreksi fiskal yang telah anda 2, berisi perincian Harga Pokok Penjualan dan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Biaya tersebut terdiri dari biaya yang berhubungan dengan usaha dan biaya diluar usaha. Maka Anda harus menyiapkan dokumen Laporan Laba Rugi perusahaan untuk mengetahui angka yang akan di 3, berisi perhitungan kredit pajak dalam negeri. Apabila kredit pajak yang akan diinput sangat banyak, maka Anda harus menyiapkan dokumen yang berisi daftar kredit pajak yang telah direkap. Namun apabila hanya terdapat beberapa kredit pajak saja, maka yang dapat Anda siapkan yaitu Bukti Potong Pajak Penghasilan baik itu PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 4, berisi tentang penghasilan yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. Maka Anda harus menyiapkan dokumen bukti potong yang bersifat final, misalnya penghasilan dari pengalihan tanah dan/atau bangunan. Kemudian apabila perusahaan Anda memperoleh penghasilan yang bukan merupakan objek pajak maka Anda harus menginputnya pada bagian kolom b, misalnya penghasilan dari pembagian laba atas penyertaan modal pada 5, berisi tentang daftar pemegang saham dan daftar pengurus perusahaan. Untuk mengetahui daftar pemegang saham, maka Anda dapat melihatnya pada Akta 6, berisi daftar penyertaan modal, daftar utang dan daftar piutang pada perusahaan 1A, berisi daftar penyusutan dan amortisasi fiskal. Maka Anda harus menyiapkan dokumen terkait daftar penyusutan dan amortisasi fiskal, dapat juga melihat pada SPT Tahunan Badan tahun sebelumnya yang kemudian disesuaikan lagi angka 2A, berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Untuk mengetahuinya, maka Anda dapat melihat SPT Tahunan Badan sebelumnya dan disesuaikan dengan Laporan Laba Rugi tahun yang akan 3A, berisi keterangan terkait transaksi dalam hubungan istimewa. Apabila perusahaan Anda memiliki transaksi dalam hubungan istimewa maka Anda wajib mengisi lampiran tersebut, namun jika tidak ada maka Anda tidak perlu 4A, berisi daftar fasilitas penanaman modal berdasarkan Pasal 31A. Lampiran ini wajib diisi apabila perusahaan mendapatkan fasilitas 5A, berisi daftar cabang. Lampiran ini diisi apabila perusahaan memiliki cabang.Lampiran 6A, berisi perhitungan PPh Pasal 26 Ayat 4 untuk Bentuk Usaha Tetap BUT yang ketentuan perpajakannya dipersamakan dengan Wajib Pajak 7A, berisi kredit pajak luar negeri. Lampiran ini diisi apabila terdapat transaksi, dimana dalam transaksi tersebut perusahaan Anda dipotong pajak berdasarkan ketentuan negera lawan 8A, berisi laporan keuangan perusahaan Anda berdasarkan perhitungan komersial. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 Adapun pada saat mengisi SPT Tahunan dilakukan dari lampiran paling terakhir. Kemudian dalam pengisian SPT Tahunan Formulir SPT pajak tahunan 1770 terdiri dari Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini terdiri dari dua halaman. Halaman pertama berisi keterangan terkait laporan keuangan apakah telah diaudit atau belum, kemudian berisi perhitungan koreksi fiskal. Selanjutnya dalam lampiran kedua, Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan neto yang diperoleh dari jenis usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan neto yang sehubungan dengan pekerjaan. Serta penghasilan neto dalam negeri lainnya. Lampiran II Pada lampiran II, Wajib Pajak dapat menginput bukti potong yang diperoleh dalam satu tahun pajak yang akan dilaporkan. Jenis bukti potong yang diperbolehkan di input merupakan bukti potong pajak yang bukan bersifat final diantaranya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24. Lampiran III Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, terdapat 16 jenis penghasilan yang bersifat final. Pilihan jenis pajak yang bersifat final lebih banyak daripada pilihan jenis pajak yang bersifat final pada formulir SPT 1770 S hanya terdapat 14 jenis penghasilan yang bersifat final. Selain itu juga terdapat penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan penghasilan istri yang dikenakan pajak secara terpisah. Lampiran IV Pada lampiran IV, Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Pada lampiran ini daftar harta dan daftar utang diberikan luang yang lumayan banyak, tidak seperti pada bagian harta dan utang di formulir 1770 S. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 S Pada saat penghasilan bruto telah melebihi Rp 60 juta, Wajib Pajak karyawan wajib lapor SPT Tahunan Karyawan dengan menggunakan formulir SPT pajak tahunan 1770 S. Adapun pada formulir ini, pengisian SPT lebih rinci lagi daripada formulir SPT pajak tahunan 1770 SS. Data yang harus diisi pada SPT Tahunan karyawan form 1770 S yaitu terdiri dari induk, lampiran I dan lampiran II. Namun teknis pengisian SPT pada umumnya dilakukan dari lampiran terakhir. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Induk Pada dokumen induk, berisi perhitungan PPh Tahunan terutang. Pada saat mengisi induk, terdapat beberapa yang auto terisi dan diambil dari lampiran-lampiran sebelumnya. Wajib Pajak hanya perlu mengisi penghasilan neto yang diperoleh, PTKP, kredit pajak Angsuran PPh 25, input NTPN jika terdapat kurang bayar, mengisi angsuran PPh 25 untuk tahun selanjutnya jika diperlukan, list dokumen apa saja yang dilampirkan. Kemudian mengisi identitas penandatangan SPT. Lampiran I Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan lainnya, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan bukti potong pajak yang diperoleh dari perusahaan tempat kerja atau pihak lain. Dalam pengisian lampiran 1, daftar bukti potong wajib diisi dan tidak boleh kosong. Lampiran II Pada lampiran ini Wajib Pajak dapat mengisi daftar penghasilan yang bersifat final, daftar harta, daftar utang dan daftar susunan anggota keluarga. Formulir SPT Pajak Tahunan 1770 SS Dalam formulir ini, pengisian SPT dilakukan sangat simple dan sangat sederhana. Adapun yang perlu diisi pada form ini yaitu Identitas Wajib Pajak berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP.Perhitungan PPh yang terutang, dimana sebagian angka yang diisi diperoleh dari bukti potong PPh 21 dari pemberi kerja. Dalam perhitungan PPh terutang terdapat beberapa yang harus isi diantaranyaPenghasilan bruto yang diperoleh dalam setahunBiaya pengurang misalnya iuran pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Kematian JKMPenghasilan Tidak Kena Pajak PTKPPajak yang dipotong oleh pihak lainPenghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau penghasilan yang dikecualikan dari objek harta dan kewajiban pada akhir tahun. Pada bagian ini, harta wajib diisi meskipun jumlahnya tidak seberapa. Kami menyediakan beberapa fitur yang bisa bantu kamu untuk lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan perusahaan. Bagi kamu yang sudah menjadi PKP, hanya dengan paket premium Rp per tahun kamu sudah bisa menggunakan fitur eFaktur dan eBupot Unifikasi dengan perbulannya penerbitan sampai 500 Faktur & 500 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 50 Bupot per bulan. Kemudian, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan TIDAK TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan. Namun bagi perusahaan yang sudah PKP dan jumlah transaksinya sangat banyak, paket premium Rp per tahun cocok buat kamu! Dengan paket tersebut kamu dapat terbitkan perbulannya hingga 1000 Faktur & 1000 Bupot, Taxomatic PPh Unifikasi hingga 100 Bupot per bulan. Lalu, gratis pengelolaan pajak pajak perusahaan PPh dan PPN bulanan SUDAH TERMASUK pengelolaan PPh 21 Karyawan dan SPT tahunan badan. Tidak hanya itu, setiap pengambilan paket premium di kamu juga akan mendapatkan dedicated account manager untuk pendampingan. Tunggu apalagi? Yuk kelola pajak bareng sekarang juga dengan klik link berikut! yuk pilih paket Baca juga Host to Host eFaktur Kelola Faktur Pajak Menjadi Lebih Mudah

Salahsatu metode di mana pemodal dapat memulai penyertaan modal dalam suatu organisasi adalah melalui metode pembelian saham perusahaan yang mapan, yang dapat dicapai melalui opsi. Manfaat dari jenis pembiayaan bisnis ini adalah ketika pemodal secara pribadi terhubung dengan bisnis, dia akan menginginkan perusahaan untuk berhasil, yang mungkin

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771 secara online memiliki beberapa tahapan, e-SPT dan e-filing. Ikuti langkah-langkah pengisian SPT selengkapnya di artikel ini. Cara mengisi SPT Tahunan Badan melalui e-Filing DJP penting untuk Anda ketahui. Karena e-Filing memiliki beberapa keunggulan sebagai berikut Wajib pajak WP dapat menyampaikan SPT Tahunan badan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu repot lagi melaporkan pajak secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak KPP Mencegah denda akibat keterlambatan pelaporan pajak karena penyampaian SPT Tahunan badan dapat dilakukan secara online dan real time Menghemat waktu Menghemat biaya operasional mengingat Anda tak perlu lagi bolak-balik ke KPP untuk keperluan pelaporan pajak Seperti apa cara mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Badan ini dengan Formulir SPT 1771, berikut ulasan Mekari Klikpajak. Lapor SPT secara Elektronik Untuk menggunakan aplikasi e-Filing, data SPT harus dibuat dalam bentuk elektronik. Data ini sering disebut dengan SPT elektronik. SPT elektronik dapat dibuat menggunakan aplikasi e-SPT milik Direktorat Jenderal Pajak DJP. Baca juga Segera Lapor SPT Tahunan Online’, Nikmati Penurunan PPh Badan 22% dan 17% Berikut adalah cara dalam mengisi SPT tahunan badan elektronik menggunakan aplikasi e-SPT DJP 1 . Isi Profil WP Untuk mengisi profil WP di Formulir SPT 1771 , Anda harus melakukan beberapa hal sebagai berikut Buka aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan, kemudian buka database WP Apabila database masih baru, Anda akan diminta mengisi NPWP Selanjutnya lengkapi data profil WP pada menu ā€œProfil Wajib Pajakā€ Klik ā€œSimpanā€ Ilustrasi lapor SPT Pajak secara online 2 . Buat SPT elektronik Setelah profil WP tersimpan, akan tampil kotak dialog untuk melakukan login e-SPT. Anda dapat login dengan memasukkan username administrator dan password 123. Langkah-langkah pembuatan SPT elektronik selanjutnya adalah sebagai berikut Klik ā€œProgramā€ – ā€œSPT Baruā€ Pilih ā€œTahun Pajakā€ sesuai dengan tahun yang ingin Anda laporkan Pilih ā€œStatusā€, pilih pembetulan ke- atau status normal Klik ā€œBuatā€ Setelah langkah di atas, blanko SPT Anda telah dibuat, namun masih dalam kondisi kosong atau tidak terdapat data. Baca juga Apa Saja Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Lapor Pajak Online’? Untuk mengisinya, Anda harus membuka file SPT Formulir SPT 1771 tersebut dan mengeditnya dengan langkah-langkah di bawah ini Klik ā€œProgramā€ – ā€œBuka SPT yang Adaā€ Pilih SPT dengan tahun pajak yang sesuai Klik ā€œBuka SPT Untuk Diedit Kembali/Revisiā€ Klik ā€œOKā€ Ilustrasi mengisi lampiran lapor SPT Tahunan 3 . Mengisi Lampiran Laporan Keuangan Lampiran SPT Laporan Keuangan di sini adalah berupa Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan. Transkrip ini berisi ringkasan dari akun-akun laporan neraca dan laporan laba rugi. Dalam lampiran ini, Anda harus mengisi data-data. Contoh cara pengisian Neraca adalah sebagai berikut Klik ā€œSPT PPhā€ yang sesuai Pilih ā€œTranskrip Kutipan Elemen Laporan Keuanganā€ Klik tab ā€œNeraca-Aktivaā€ dan ā€œNeraca-Kewajibanā€ Isi akun-akun yang sesuai dengan data keuangan perusahaan Anda Apabila telah terisi dengan benar dan balance, klik ā€œSimpanā€ Lakukan pengisian laporan laba rugi dengan langkah-langkah yang kurang lebih sama. Baca Juga Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Yayasan atau LSM 4 . Mengisi Lampiran V dan VI Selain lampiran Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan Anda juga harus mengisi Lampiran V dan Lampiran VI. Lampiran V adalah Daftar Pemegang Saham/ Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan, Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris Lampiran VI adalah Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Cari tahu lebih lanjut mengenai cara pengisian spt tahunan badan 1771 nihil. Ilustrasi laporan keuangan 5 . Mengisi Lampiran Khusus dan SSP Jika Ada Pada menu SPT PPh, Anda dapat menemukan menu lampiran khusus serta SSP. Lampiran ini lampiran dapat diisi ataupun tidak. 6 . Buat File CSV Selanjutnya Anda harus membuat file SPT tersebut dalam format CSV. Caranya adalah sebagai berikut Pilih ā€œSPT Toolsā€ Lalu Lapor Data SPT ke KPP Akses direktori penyimpanan database untuk windows 64 bit pada lokasi CProgram Files x86DJPeSPT 1771 2010Database Pilih ā€œTampilkan Dataā€ Setelah data ditampilkan, pilihlah tahun pajak yang sesuai maka akan tampil ringkasan Status SPT PPh kurang/ lebih bayar Pilih ā€œCreate Fileā€ kemudian simpan file CSV tersebut pada folder yang diinginkan Setelah Anda membuat SPT elektronik dan mengisinya dalam format CSV sebagaimana langkah-langkah di atas serta telah memiliki EFIN, Anda dapat memulai pelaporan SPT dengan e-Filing. Baca juga Cara Menghindari Kendala dalam Pembuatan File SPT dalam Bentuk CSV Cara Lapor SPT Tahunan Online Badan dengan eFiling DJP Online Login ke DJP Online dengan akun Anda, Klik ā€œe-Filingā€, lalu klik tombol ā€œBuat SPTā€. Pilih file CSV yang telah dibuat sebelumnya menggunakan aplikasi e-SPT, Perhatikan dengan seksama petunjuk yang tersedia, kemudian klik tombol ā€œStart Uploadā€ Pilih ā€œEmailā€, lalu klik ā€œOKā€ Buka inbox email Anda sebagaimana terdaftar, kemudian salin kode verifikasi pada email yang dikirimkan oleh sistem DJP Input kode verifikasi tersebut ke aplikasi e-filing Apabila berhasil, maka aplikasi akan menampilkan daftar SPT yang sebelumnya dilaporkan Sistem aplikasi akan mengirimkan tanda terima melalui email Apabila tanda terima tidak muncul, gunakan fitur kirim ulang BPE di situs DJP Cara mengisi SPT Tahunan Badan memang cukup panjang dan terasa rumit apabila Anda belum terbiasa dengan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Namun pada dasarnya tahapan tersebut sama dan lebih praktis dibandingkan harus melakukan pencetakan formulir 1771 dan mengirimkannya secara manual. Alternatif lain, apabila Anda masih merasa bingung dengan cara laporan SPT Tahunan Badan online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi digital perpajakan KlikPajak. Aplikasi pajak online Klikpajak ini merupakan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP secara resmi untuk membantu Anda mengerjakan pengadministrasian pajak perusahaannya. Contoh fitur lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak Lapor SPT Badan di e-Filing Klikpajak Agar lebih mudah dalam pelaporan SPT Pajak, Anda bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan PJAP atau Application Service Provider ASP yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud yang memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik. Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi. Anda bisa melaporkan seluruh jenis SPT secara gratis selamanya melalui fitur e-Filing Klikpajak kapan pun dan di mana pun. Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan Nomor Tanda Terima Elektronik NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor. Semua jenis SPT bisa dilaporkan melalui e-Filing di Klikpajak, yakni SPT Tahunan Pajak Badan SPT Masa Bulanan Pajak SPT Tahunan Pajak Pribadi Semua itu bisa dilakukan dengan mudah dan cepat karena panduan pengisian SPT yang simpel. Note Untuk langkah-langkah pelaporan SPT Masa/Tahunan Pajak Penghasilan, selengkapnya lihat di SINI. Anda juga bisa membuat ID Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak KAP dan Kode Jenis Setoran KJS dengan mudah dan gratis. Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak Klikpajak Memiliki Fitur Pajak yang Lengkap ā€œKlikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.ā€ Klikpajak juga memungkinkan Anda jadi lebih mudah mengelola administrasi perpajakan perusahaan melalui fitur e-Faktur Klikpajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan mengelola Faktur Pajak Masukan Faktur Pajak Keluaran hingga Faktur Pajak Retur Klikpajak juga dilengkapi fitur e-Bupot yang memudahkan Anda menerbitkan Bukti Potong dan mengelola bukti pemotongan dalam jumlah banyak lebih mudah. Karena alur yang efisien dan ramah penggunaan user friendly. Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software. Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting keuangan lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak. Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di Sebagai mitra resmi DJP, KlikPajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Lampiran1771 II. LAMPIRAN ini merupakan formulir yang diisi untuk memberitahukan perincian harga pokok penjualan (HPP), biaya usaha secara komersial, dan biaya dari luar usaha. Informasi yang harus diisi pada lampiran ini diantaranya nominal pembelian bahan atau barang dagangan, biaya transportasi, biaya sewa, persedian awal dan akhir. Cara Mengisi SPT Tahunan PPh Badan Nihil Formulir 1721 Mengisi kelengkapan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Badan menjadi hal yang tidak mudah dilakukan apabila tidak dipahami dengan baik. Terutama, bagi Wajib Pajak Badan yang wajib memahami cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil terbaru secara lengkap dan jelas. Dalam pengisian SPT Tahunan Badan Nihil, Anda memerlukan formulir 1721 SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 atau Pasal 26 dan juga Surat Setoran Pajak SSP. Anda bisa mendapatkan kedua dokumen ini di Kantor Pelayanan Pajak KPP tempat Anda terdaftar atau mengunduh dengan mudah di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. Berikut akan diuraikan bagaimana cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil secara lengkap untuk Anda. Dokumen Formulir 1721 dalam Pelaporan SPT Badan Nihil Bukti potong formulir 1721 A1 dilampirkan ketika Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh. Fungsinya adalah sebagai proses pengecekan kebenaran dari potongan pajak yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak. Formulir 1721 ini wajib dibuat dan dikeluarkan oleh pemberi kerja dan diberikan kepada penerima penghasilan karyawan atau pegawai pada setiap akhir periode penerimaan penghasilan atau paling lambat pada bulan berikutnya. Sebagai contoh Jika periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Desember, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 diberikan pada akhir bulan Desember atau paling lambat bulan Januari di tahun berikutnya. Jika periode penerimaan penghasilan kurang dari satu tahun, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada bulan terakhir atau paling lambat bulan berikutnya setelah berakhirnya periode penerimaan penghasilan. Contoh, periode penerimaan penghasilan bulan Januari sampai dengan Mei, maka bukti pemotongan PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1 harus diberikan pada akhir bulan Mei atau bulan Juni. Pajak Penghasilan PPh Badan Nihil merupakan istilah pajak perusahaan dalam keadaan dimana perusahaan bersangkutan sudah tidak memiliki atau menjalankan kegiatan lagi. Keadaan ini juga dapat terjadi ketika perusahaan Anda masih memiliki atau menjalankan kegiatan operasional, tetapi seluruh pajaknya bersifat final. Hal ini menunjukkan bahwa perhitungan pajak perusahaan kurang bayar dengan jumlah Rp 0. Apabila perusahaan Anda mengalami keadaan di atas, segera persiapkan dokumen-dokumen dan ketahui tahapan cara mengisi SPT Tahunan Badan berikut ini. Jangan lupa, laporkan SPT Tahunan Badan Anda secara online melalui aplikasi e-Filing DJP Online atau ASP resmi Dirjen Pajak, e-Filing Klikpajak. 1. Lengkapi Profil Wajib Pajak Buka aplikasi perpajakan e-SPT Tahunan PPh Badan. Buka database Wajib Pajak milik Anda. Apabila Anda baru membuka database, Anda wajib memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP terlebih dahulu. Isi dan lengkapi profil Wajib Pajak yang ditampilkan sistem. Jika telah terisi dengan benar dan lengkap, tinggal tekan ā€œSimpanā€. Baca Juga Begini Cara Melakukan Pendaftaran NPWP Badan Online 2. Pembuatan Surat Pemberitahuan SPT Setelah Anda mengisi, melengkapi, dan menyimpan profil Wajib Pajak Anda, Anda bisa langsung login ke aplikasi e-SPT dengan mengisi username administrator dan password 123. Lakukan pembuatan Surat pemberitahuan SPT dengan memilih menu ā€œBuat SPT Baruā€ lalu pilih ā€œTahun Pajakā€ dan pilih ā€œStatus Normalā€ kemudian pilih ā€œBuatā€. 3. Persiapkan Laporan Keuangan dan Data Tambahan Laporan Keuangan Laba Rugi Laporan Neraca Penghitungan Pajak Penghasilan PPh Terutang Data Penyusutan Aktiva, termasuk apabila ditemui Koreksi Fiskal 4. Lampiran Laporan Keuangan Anda cukup mengisi beberapa lampiran di bawah sesuai dengan jenis usaha yang perusahaan Anda jalankan. Misalnya, untuk perusahaan asuransi hanya cukup mengisi lampiran 8A-2. 8A-1 Perusahaan Industri Manufaktur 8A-2 Perusahaan Dagang 8A-3 Bank Konvensional 8A-4 Bank Syariah 8A-5 Perusahaan Asuransi 8A-6 Non-Kualifikasi selain 7 jenis usaha 8A-7 Dana Pensiun 8A-8 Perusahaan Pembiayaan 5. Lampiran Khusus Pada lampiran-lampiran khusus berikut ini, Anda diwajibkan mengisi lampiran 1A, ā€œDaftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskalā€. Sedangkan lampiran yang lain wajib diisi apabila relevan dengan perusahaan Anda. Misalnya, perusahaan Anda ternyata memiliki transaksi hubungan istimewa, maka wajib mengisi lampiran 3A, 3A-1, dan 3A-2. 1A Daftar Penyusutan Dan Amortisasi Fiskal apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada form lampiran 1 2A Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal 3A Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa 3A-1 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa 3A-2 Pernyataan Transaksi Dengan Pihak Yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country 4A Daftar Fasilitas Penanaman Modal 5A Daftar Cabang Utama Perusahaan 6A Perhitungan Pph Pasal 26 Ayat 4 7A Kredit Pajak Luar Negeri 6. Formulir Lampiran Utama Formulir Lampiran Utama wajib diisi seluruhnya oleh Wajib Pajak meskipun Nihil. Form lampiran utama terdiri dari Lampiran I berisi Penghitungan penghasilan neto Fiskal. Lampiran II berisi mengenai Perincian Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya Dari Luar Usaha Secara Komersial. Lampiran III berisi tentang Kredit Pajak Dalam Negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sama dengan Formulir Induk Butir 8A. Lampiran IV yang berisi Pajak Penghasilan PPh Final dan Penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak. Misalnya, apabila perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final, seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan sebagainya, maka harus dicantumkan pada lampiran IV ini. Hasil penjumlahan Pajak penghasilan PPh Final dipindahkan atau jumlahnya harus sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak dipindahkan ke Form Induk butir 15B. Lampiran V diisi sesuai dengan keadaan perusahaan Anda. Jangan lupa sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP untuk para pemegang saham, pengurus, dan komisaris. Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen Yang Dibagikan Daftar Susunan Pengurus Dan Komisaris Lampiran VI diisi sesuai dengan kondisi perusahaan Anda, meliputi Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi 7. Mengisi Surat Setoran Pajak dan Lampiran Khusus Pada menu SPT PPh tercantum lampiran khusus dan Surat Setoran Pajak SSP. Pada lampiran ini, Anda cukup mengisi sesuai dengan kepentingan Anda. Setelah mengisi Surat Setoran Pajak SSP dan lampiran khusus, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi isian Induk SPT dan pada tahap akhir, membuat file CSV. 8. Melaporkan SPT Tahunan PPh Badan Nihil Apabila Anda telah melewati prosedur di atas, Anda dapat langsung melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Nihil. Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui e-Filing Pajak. Laporkan pajak tahunan Badan Anda sebelum batas waktu pelaporan pada 30 April. Lebih awal Anda melapor pajak, lebih baik. Demikian pembahasan mengenai cara mengisi SPT Tahunan Badan Nihil. Segera laporkan pajak tahunan Anda. Apabila Anda mengalami kesulitan atau error saat menggunakan DJP Online, solusi lapor SPT Tahunan bisa melalui layanan e Filing Klikpajak. Layanan dari klikpajak sangat mudah dan gratis untuk digunakan selamanya. Klikpajak merupakan mitra resmi dari Ditjen Pajak yang bisa digunakan untuk melakukan e-Filing pajak online untuk semua jenis SPT tahunan Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Daftar sekarang juga di Klikpajak! NcSzgX.
  • hf6849i845.pages.dev/205
  • hf6849i845.pages.dev/376
  • hf6849i845.pages.dev/341
  • hf6849i845.pages.dev/421
  • hf6849i845.pages.dev/445
  • hf6849i845.pages.dev/137
  • hf6849i845.pages.dev/117
  • hf6849i845.pages.dev/66
  • daftar penyertaan modal pada perusahaan afiliasi