Pertanyaanserupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayat dengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakan terhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab. Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui
Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya adalah karena dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya dhalim. Jika diksi “kekerasan” ini kita lekatkan pada “seksual” sehingga membentuk frasa “kekerasan seksual”, maka yang dimaksud dengan kekerasan seksual adalah semua tindakan yang mengandung “unsur aniaya” yang berorientasi pada kasus seksual. Tentu definisi ini masih tergolong prematur khususnya bila dikaitkan dengan syariat, sebab memerlukan banyak perincian dan penjelasan. Penting memahami frasa “unsur aniaya” untuk membedakannya dengan “kasus perzinaan”, karena dalam setiap kekerasaan seksual terdapat unsur perzinaan. Namun, tidak dengan kasus perzinaan, yang mana kadang tidak masuk dalam bagian definisi kekerasan itu sendiri. Setiap perbuatan aniaya, terlekat substansi makna pemaksaan ikrah. Kita ambil contoh misalnya kasus pemerkosaan. Pemerkosaan merupakan tindakan yang dhalim aniaya. Kezaliman itu disebabkan adanya unsur pemaksaan ikrah untuk melakukan hubungan persenggamaan terhadap orang lain sehingga menyebabkan luka fisik, berupa hilangnya kehormatan. Kasus ini akan sangat berbeda dengan kasus perselingkuhan, meskipun sama-sama berujung pada hubungan persenggamaan antara dua orang. Untuk kasus perselingkuhan, bagi “pelaku” persenggamaan dapat dikategorikan sebagai pelaku zina. Namun, kasusnya berbeda dengan korban selaku penderita, ia tidak bisa dimasukkan sebagai pelaku zina, sebab persenggamaan itu ada disebabkan karena adanya unsur paksaan tersebut. Korban dalam hal ini merupakan orang yang dipaksa mukrah. Demikian juga dengan kasus persenggamaan dengan sesama jenis, yang mana dalam hal ini bisa dikategorikan dalam dua kelompok. Awalnya, ia bisa dikategorikan sebagai kekerasan, namun di sisi lain, tindakan ini juga bisa dikategorikan sebagai bukan kekerasan. Titik beda antara kekerasan dan tidaknya, bergantung pada ada atau tidaknya unsur ikrah pemaksaan yang merupakan bagian dari tindakan aniaya dhalim. Apabila keduanya sama-sama kedapatan unsur “menikmati tindakan” sehingga tidak ada “pelaku” dan “penderita” – karena keduanya sama-sama lebur sebagai pelaku, maka kasus persenggamaan sejenis tidak bisa dikategorikan sebagai kekerasan, melainkan ia masuk kategori perzinaan. Jika mencermati pada keberadaan unsur ikrah dan aniaya, maka pada hakikatnya kasus kekerasan seksual dalam syariat ini juga mencakup kasus pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin di dalam Al-Qur’an Surat Al-Isra 32, Allah SWT berfirman وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًاArtinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” QS. Al-Isra 32Di dalam ayat ini, Allah SWT melarang seorang hamba melakukan perbuatan mendekati zina. Tindakan mendekati zina ini digambarkan sebagai tindakan 1 fâhisyah tabu dan 2 seburuk-buruknya jalan. Contoh dari perbuatan fâkhisyah tabu ini misalnya adalah pandangan yang bernuansa menelanjangi terhadap lawan jenis atau sesama jenisnya, baik sendirian atau di depan umum sehingga berujung pada upaya menghilangkan kehormatan seseorang. Itulah sebabnya, syariat memerintahkan menahan pandangan bagi muslimin dan muslimat serta perintah menutup aurat. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Nûr 30قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". QS An-Nur ayat 30Substansi dari ayat ini adalah perintah menahan pandangan, menjaga farji dan menjaga aurat yang merupakan pintu masuk bagi pelecehan seksual. Hal ini sebagaimana tercermin dari penafsiran yang disampaikan oleh Al-Thabary dalam kitab tafsir Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qurân 353 يقول تعالى ذكره لنبيه محمد ﷺم قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ بالله وبك يا محمد يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ يقول يكفوا من نظرهم إلى ما يشتهون النظر إليه، مما قد نهاهم الله عن النظر إليه وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ أن يراها من لا يحلّ له رؤيتها، بلبس ما يسترها عن أبصارهم ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ ـArtinya “Allah SWT mengingatkan kepada Nabi-Nya Muhammad SAW Katakan kepada kaum mukmin, Demi Allah dan Demi Kamu, wahai Muhammad agar menahan matanya, yakni menahan diri dari memandang sesuatu yang mengundang selera mata namun dilarang oleh Allah SWT dari memandangnya, dan menjaga farjinya dari diperlihatkan kepada orang yang tidak halal baginya melihat, menutup anggota tubuh dari pandangan mereka. Demikian itu merupakan yang paling bersih buat mereka.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 353Namun, tidak semua pandangan ke lawan jenis juga bisa dikategorikan sebagai bentuk pelecehan seksual. Sebagaimana ini tercermin dari QS. Al-Nûr 31, Allah SWT berfirman وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ“Dan katakanlah kepada wanita beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki mereka, atau putera saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan –pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” QS An-Nur ayat 31Berdasarkan ayat ini, ada beberapa pihak yang diperbolehkan memandang hal-hal yang sejatinya adalah tabu fâhisyah bila dilakukan oleh orang lain yang tidak masuk dalam rumpun pihak sebagaimana disebutkan dalam teks ayat. Namun, karena juga tidak menutup kemungkinan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya dalam kondisi normal adalah boleh memandangnya, maka diperlukan batasan syar’i dalam hal ini. Contoh kasus ini misalnya adalah pandangan ayah terhadap anak perempuannya yang sudah dewasa, meraba atau mencium bagian organ vital dan sejenisnya. Sampai di sini, maka batasan syar’i itu diperlukan terkait dengan pelecehan dan kekerasan seksual. Untuk mengetahui batasan syar’i suatu kasus disebut sebagai telah melakukan pelecehan dan kekerasan seksual atau tidak, maka kita cermati firman Allah SWT dalam QS. Al-Mukminun هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَىَٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فمن ابتغي ورآء ذلك فأولئك هم العادونArtinya “Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka adalah orang-orang yang melampaui batas.”Di dalam Tafsir Al-Qurthuby, halaman 342 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ابتغي di dalam ayat ini adalahـ ابتغى أي من طلب سوى الأزواج والولائد المملوكة له Artinya “Ibtagha adalah orang yang mencari pelampiasan hajat seksual pada selain istri dan budak perempuan yang dimilikinya.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sementara itu yang dimaksud dengan العادون adalah فأولئك هم العادون أي المجاوزون الحد ؛ من عدا أي جاوز الحد وجازه Artinya “Mereka adalah orang-orang yang al-âdûn, yaitu orang yang melampaui batas yang diperbolehkan.” Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut Dar al-Ma’rifah, tt. 342Sebagai kesimpulan dari bahasan ini, adalah bahwa pada dasarnya yang dimaksud kekerasan seksual adalah karena keberadaan substansi ikrah pemaksaan dan berlaku aniaya dhalim terhadap korban kekerasan. Pelaku kekerasan disebut sebagai orang yang memaksa mukrih, sementara korban yang dipaksa disebut sebagai mukrah. Karena keberadaan unsur aniayanya, maka korban kekerasan juga bisa disebut sebagai madhlûm orang yang dianiaya. Untuk orang yang memaksa, dia bisa masuk ke dalam kategori pezina zâni namun tidak bagi korbannya. Dengan tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku pemaksa adalah dari kalangan orang yang sebenarnya halal bagi korban, maka kita tarik makna dari pada pelecehan dan kekerasan seksual dalam syariat adalah “segala tindakan yang melampaui batas syariat yang dilakukan terhadap 1 orang yang menjadi hak dan tanggung dari pelaku, atau tindakan perzinaan dengan orang lain yang disertai adanya ancaman, atau persetubuhan yang dilakukan tidak pada Miss V-nya dengan dasar paksaan. Wallâhu a’ Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim AlQur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan utama. Ia memuat kaidah-kaidah hukum islam, Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu, (firman) Allah, tuhan yang maha Esa, asli seperti yang disampaikan malaikat jibril kepada Nabi muhammad sebagai rasul-Nya sedikit demi sedikit selama 22 tahun 2 bulan 22 hari selama 13 tahun, waktu
Kekerasan adalah tindakan yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Ini adalah tindakan yang merugikan dan dapat memberikan pengaruh buruk bagi kesehatan fisik dan mental seseorang. Ada banyak jenis kekerasan yang terjadi di dunia, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan di tempat kerja, dan lainnya. Namun, di dalam agama Islam, kekerasan tidaklah diizinkan. Dalam artikel ini, kita akan membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan Kekerasan dalam IslamSebelum membahas ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan, mari kita terlebih dahulu memahami definisi kekerasan dalam Islam. Menurut Islam, kekerasan adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran-ajaran Islam. Kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain secara fisik atau mental. Dalam Islam, ada beberapa jenis kekerasan yang dianggap sebagai dosa besar, seperti membunuh, menyakiti orang lain, dan mengambil hak orang lain secara dalam Al-Quran, ada beberapa ayat yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa ayat tersebutNomor AyatSurahPenjelasan3Al-Baqarah“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, kecuali dengan hak. Barangsiapa yang dibunuh tanpa alasan yang benar, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya untuk meminta haknya, tetapi janganlah ia melampaui batas dalam membunuh dalam menuntut haknya itu, sesungguhnya ia akan ditolong oleh undang-undang.”32Al-Maidah“Karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.”190-191Al-Baqarah“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. Dan killah orang-orang yang memerangi kamu itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat yang mereka usir kamu, karena fitnah kezaliman itu lebih besar dari pada pembunuhan.”Dari beberapa ayat di atas, jelas sekali bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT menegaskan bahwa membunuh seseorang tanpa alasan yang benar adalah dosa yang sangat besar. Selain itu, Islam juga mengajarkan kita untuk tidak melampaui batas dalam tindakan kekerasan. Kezaliman atau fitnah juga lebih besar daripada tentang Larangan KekerasanSama seperti Al-Quran, hadits juga membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Berikut beberapa hadits yang berkaitan dengan hal tersebutHadits Bukhari“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Orang mukmin itu tidaklah bisa mencela atau melaknat orang lain, tidaklah mencemarkan atau menghina orang lain, tidaklah memfitnah atau merendahkan orang lain.'”Hadits Muslim“Dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, Janganlah kamu saling iri hati, janganlah kamu saling membenci, janganlah kamu saling menipu, janganlah kamu saling memusuhkan, janganlah kamu saling memanggil dengan gelar yang buruk dan janganlah kamu saling mendengki. Jadilah kamu hamba-hamba Allah yang bersaudara.”Dalam hadits Bukhari dan Muslim, jelas sekali bahwa Islam mengajarkan kita untuk tidak mencela, menghina, dan merendahkan orang lain. Selain itu, kita juga diajarkan untuk tidak saling iri hati atau memusuhi satu sama lain. Sebagai hamba Allah, kita haruslah bersaudara dan saling mendukung satu sama Larangan Kekerasan di Kehidupan Sehari-hariSudah jelas bahwa Islam melarang tindakan kekerasan. Namun, bagaimana kita mengaplikasikan larangan tersebut di kehidupan sehari-hari? Berikut beberapa tips yang dapat kita lakukanBerperilaku PositifKita harus selalu berperilaku positif dan menunjukkan sikap yang baik kepada orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya konflik atau pertengkaran yang dapat berujung pada tindakan EmosiKetika kita merasa marah atau kesal, sebaiknya kita menahan emosi dan berusaha untuk tenang terlebih dahulu. Dengan begitu, kita dapat menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang Masalah dengan BaikApabila terjadi masalah atau konflik di antara kita dengan orang lain, sebaiknya kita menyelesaikannya dengan baik. Kita dapat mencari jalan keluar yang baik dan saling menghormati satu sama lain untuk menghindari tindakan Contoh yang BaikSebagai seorang Muslim, kita harus menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Kita harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang damai dan tidak mengajarkan tindakan Islam, tindakan kekerasan tidaklah diizinkan. Ada banyak ayat dan hadits yang membahas tentang larangan tindakan kekerasan. Islam mengajarkan kita untuk selalu berperilaku positif, menjaga emosi, menyelesaikan masalah dengan baik, dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain. Dengan begitu, kita dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan dan menciptakan dunia yang lebih baik dan video of Ayat dan Hadits Tentang Larangan Tindakan Kekerasan
Ayatal-Ahkam (bahasa Arab: آيات الأحكام) atau Fiqhul Qur'an (فقه القرآن) adalah ayat-ayat dari Alquran yang didalamnya menjelaskan mengenai hukum syar'i atau menetapkan (istinbat) hukum syar'i berdasarkan ayat-ayat tersebut. Yang dimaksud dengan hukum syar'i adalah hukum-hukum fikih praktis (ahkam amali) (seperti hukum salat, zakat dan jihad), bukan hukum yang berkenaan
Jakarta - Visi jihad di dalam Al-Quran sangat tegas menentang kekerasan. Untuk tujuan apapun, atas nama apa dan siapapun, serta kepada siapapun, bahkan untuk kepentingan agama Allah pun, cara-cara kekerasan harus tetap dihindari, sebagaimana ditegaskan di dalam ayat Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. al-Baqarah/2256. Jihad, sekali lagi, pada hakikatnya bertujuan untuk menghidupkan orang dan mengangkat martabat juga dengan tegas melarang melakukan tindakan pembunuhan kepada orang yang tak berdosa Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya, melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan. al-Isra'/1713.Siapapun tidak boleh memandang enteng sebuah jiwa, karena Allah menegaskan Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. al-Maidah/532. Begitu indahnya ayat tersebut sehingga Barack Obama dalam pidato ilmiahnya di Universitas Kairo Mesir pernah mengutip ayat itu. Menurut Obama sedemikian besar perhatian Tuhan terhadap nyawa dan jiwa setiap orang sehingga pernyataan ayat tersebut tidak pernah ditemukan di dalam kitab suci mana sesungguhnya untuk mewujudkan kedamaian makrokosmos alam raya dan mikrokosmos manusia. Keseimbangan antara alam dan manusia serta makhluk hidup lainnya hanya bisa diwujudkan jika sesama umat manusia saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Persaudaraan antarsesama salah satu hal yang diobsesikan di dalam Al-Quran, sebagaimana ditegaskan Innamal mu'minuna ikhwah -Sesungguhnya orang-orang yang memiliki keimanan kepada Tuhan adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu jika terjadi konflik. al-Hujurat/4910.Jika seorang sudah beriman kepada Tuhan, seperti apapun keimanannya, harus diperlakukan secara terhormat. Allah juga menyatakan Dan aku sekali-kali tidak akan mengusir orang-orang yang beriman. al-Syu'ara/26114.Allah menegaskan agar sesama manusia saling memuliakan; menyerukan kepada semua umat manusia untuk saling memuliakan satu sama lain Walaqad karramna Bani Adam -Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam. Al-Isra'/1770. Siapapun yang merasa anak cucu Adam tanpa membedakan jenis kelamin, etnik, agama, dan kepercayaannya, wajib menghormati satu sama lain. Kita wajib memuliakan umat manusia sebagaimana Sang Penciptanya hanya kepada orang lain, tetapi terhadap diri sendiri pun Allah melarang untuk mencelakakan diri, sebagaimana ditegaskan Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. al-Baqarah/2195.Memang kita berkewajiban untuk menyampaikan kebenaran, sepahit apapun risikonya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Katakanlah kebenaran itu sekalipun pahit akibatnya. Namun dalam menyampaikannya kita tetap diminta melakukannya dengan penuh kebijakan Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. al-Nahl/16125.Dalam ayat lain ditegaskan Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya. al-Qashash/2856. Subhanallah, sedemikian mulia dan agung nilai-nilai kemanusiaan di dalam Al-Quran; sayang segelintir orang memperatasnamakan diri-Nya menodai nilai-nilai keagungan Dr. Nasaruddin Umar, MA Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta mmu/mmu
Empatmazhab yang dimaksud yakni: 1. Para ulama Mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan. 2. Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan
Dalam kehidupan sehari-hari, tidak sedikit orang yang menjatuhkan orang lain dengan melakukan tindak kekerasan. Mulai dari aksi bullying di sekolah, tawuran di lingkungan masyarakat, melakukan KDRT, dan berbagai perkelahian yang terjadi di sekitar itu dapat terjadi salah satunya karena orang tersebut jauh dari sang pencipta. Bagaimanapun alasannya, tindakan kekerasan merupakan hal yang dilarang oleh Allah SWT. Hal Dasar yang Harus Diketahui Umat Muslim Islam merupakan agama yang mengajarkan kepada umatnya untuk menciptakan perdamaian dan menghindari kekerasan dalam segala aspek itu agama islam disebut dengan “rahmatan lil’alamin”. Apabila pelaku tindak kekerasan ini tidak segera bertaubat, di khawatirkan kelak akan ada balasannya di akhirat. Karena setiap apa yang kita lakukan di dunia, akan kembali di pertanggung jawabkan di menghindari terjadinya perselisihan, sebaiknya lakukan cara ini agar semua permasalahan dapat diselesaikan dengan Menyelesaikan Masalah Dengan BijakAlangkah baiknya jika masalah dapat diselesaikan dengan bijak. Dalam tindakan ini, bisa dilakukan musyawarah dan menjauhkan dari segala bentuk kekerasan. Kunci dari suatu permasalahan adalah adanya komunikasi yang baik. Untuk itu, dalam mencegah perselisihan ini, dilakukan temu untuk membicarakan permasalahan ini sampai mendapatkan keputusan yang disepakati Penegakan Hukum Secara AdilSistem hukum yang kurang tegas, bisa mempengaruhi seseorang dalam melakukan tindak kekerasan. Hal ini karena ada perasaan tidak senang saat keputusan hukum yang diberikan. Oleh karena itu perlu penataan sistem penegakan Hukum dan HAM Demokrasi dalam Islam yang adil dan tegas agar mengurangi tindak kekerasan yang terjadi di tengah Mendekatkan Diri Pada Allah SWTTakwa menghadirkan ketenangan bagi umat manusia. Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah SWT mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah cara paling ampuh untuk menghindari dari kekerasan. Dan hal ini juga Tips Memperbaiki Diri Dalam Islam dapat mengurungkan niat kita membalas orang yang telah menyakiti hati kita. Karena semua percayakan dan diserahkan pada Allah SWT. Dan biarkan Allah SWT yang mengatur Mengontrol DiriMengontrol diri sendiri agar tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran islam seperti melakukan tindakan kekerasan. Menjaga diri, dan menahan emosi agar tidak mudah marah harus konsisten Anda Berada di Lingkungan Orang yang Cinta DamaiSelalu berada di lingkungan orang yang cinta damai adalah hal yang terbaik. tidak dipungkiri jika lingkungan mempengaruhi perilaku kita. Jadi, tempatilah diri Anda di tempat dengan orang orang yang cinta damai dan tidak memiliki perilaku tindak Memperbanyak Melakukan Hal PositifPerbanyaklah melakukan hal-hal positif sehingga tidak sempat melakukan hal-hal negatif. Hal ini akan menjadi kebiasaan bagi dari tindak kekerasan itu kembali ke otak pelaku. Selagi pelaku tindak mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka rasa amarah dan tidak sabar nya akan terus seperti itu atau mungkin bertambah. Dan tindak kekerasan ini tidak akan pernah musnah. Kita kerap kali sering melihat ada banyak tindak kekerasan di sekitar perbuatan tecela ini tidak akan musnah. Karena jihad teberat hamba Allah SWT adalah berperang melawan hawa nafsu nya sendiri. Jika seseorang tidak pernah shalat, puasa, dzikir, maka hati manusia akan jauh dari Allah. Dan bisa tidak bisa kontrol diri hal hal yang dilarang oleh Allah kisah agama yang hadir di tengah masyarakat, justru mmebutuhkan “juru selaat” dari permasalahan lainnya seperti ekonomi, sosial, moral, dan politik. Di sini Nabi Muhammad SAW dan Islam hadir untuk melawan berbagai bentuk penindasan dan kedzalliman guna mewujudkan tanan yang lebih berkemanusiaan, berkeadilan, dan sebagaimana kita lihat dari sejarah, Nabi dalam membangun tatanan ekonomi, sosial, politik yang berkeadilan lebih mengutamakan untuk melakukan musyawarah dibandingkan melakukan tindak dan dalilTerdapat hadits yang menjelaskan bagaimana cara menghindar dari tindak kekerasan. Dalil ini menjelaskan bagaimana hukum tindak شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-Tirmidziاِنَّمَا الۡمُؤۡمِنُوۡنَ اِخۡوَۃٌ فَاَصۡلِحُوۡا بَیۡنَ اَخَوَیۡکُمۡ وَ اتَّقُوا اللّٰہَ لَعَلَّکُمۡ تُرۡحَمُوۡنَArtinya “Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah perbaikilah hubungan antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” Qs. Al-Hujurat 49___________وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَArtinya “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. Qs. Al-Baqarah 195.___________مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِيْ مِيْزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ وَإِنَّ اللهَ لَيُبْغِضُ الْفَاحِشَ الْبَذِيْءَArtinya “Tidak ada sesuatu pun yang lebih berat dalam timbangan seorang mukmin di hari Kiamat melainkan akhlak yang baik, dan sesungguhnya Allah sangat membenci orang yang suka berbicara keji dan kotor.” HR. At-TirmidziPesan yang terdapat dalam hadits diatas adalah kewajiban bagi umat muslim untuk beriman dan menghindari diri dari tindak kekerasan. Karena semua umat muslim adalah saudara, dan Allah SWT tidak meridhai orang yang melakukan perbuatan tercela. Perbuatan tercela tersebut hanya akan menjatuhkan dan mempersulit seseorang di dunia akhiratnya. Meskipunsejumlah tempat suci Muslim telah dilanggar oleh orang-orang Kristen, Saladin melarang tindakan balas dendam, dan pasukannya sangat disiplin sehingga tidak ada kematian atau kematian. Kekerasan setelah kota itu menyerah. Penduduk ditawan, tetapi uang tebusan mereka ditetapkan dalam jumlah kecil. (viva/ags/d2) - Wakil Sekretaris Jenderal Wasekjen Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan Badriyah Fayumi memberi tanggapannya mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT. Menurutnya, Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan dan anak. Badriyah mengatakan bahwa ayat dalam Alquran dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran. "Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual," ucap Badriyah yang dikutip dari laman MUI, Rabu 9/2/2022. Kaitannya dengan menghentikan kedzaliman dan kemunkaran yang tertulis dalam Alquran dan Hadist, Badriyah mengatakan bahwa menolong korban menjadi hal yang harus dilakukan. "Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan," ujarnya. Dalam memandang masalah KDRT, dirinya mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera. “Menolong orang yang zalim berarti melakukan tindakan-tindakan, baik hukum maupun non hukum, terhadap pelaku agar bertobat, bertanggungjawab dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. Baca juga Ceramahnya Viral karena Dianggap Normalisasi KDRT, Oki Setiana Dewi Minta Maaf, Tegaskan Tolak KDRT Baca juga Jaringan Muslim Madani Komentari Ceramah Oki Setiana Dewi KDRT Bukan Aib, Tapi Kriminal Baca juga KDRT Meningkat, Kasus Bunuh Diri di Jepang Bertambah 16% pada Gelombang Kedua Covid-19 Respons MUI Terkait Ceramah Oki Setiana Dewi Tidak Semua KDRT Harus Disimpan Rapat-Rapat Ketua Majelis Ulama Indonesia MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Muhammad Cholil Nafis, memberikan tanggapan terkait viralnnya video ceramah Aktris, Oki Setiana Dewi. Seperti diketahui, sosok Oki tengah menjadi sorotan usai ceramahnya yang disebut menormalisasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT, viral di media sosial. Dalam cuplikan video yang beredar, Oki menceritakan kisah yang disebutnya nyata, tentang pasangan suami istri di Jeddah, Arab Saudi. Ia menceritakan seorang suami yang memukul istrinya, luluh lantaran sang istri tak mengadukan perbuatannya pada ibunya. Mengenai ceramah yang disampaikan Oki, Cholil menilai tak semua KDRT disimpan rapat-rapat. AyatAl-Qur'an dan Hadits Tentang Tanggung Jawab Manusia Terhadap Keluarga dan Masyarakat Bacaan Madani 9:11:00 PM Al Quran , Bacaan Islami 0 Comments Tanggung jawab adalah ciri manusia beradab
– Berikut ini adalah hadis tentang larangan melakukan kekerasan terhadap istri. Hadis tersebut merupakan hadis ke-25 dari 60 Hadis tentang Hak-Hak Perempuan dalam Islam. Berikut teks hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin Zam’ah radhiyallahu anhaa, عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَمْعَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَجْلِدُ أَحَدُكُمُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، ثُمَّ يُجَامِعُهَا فِي آخِرِ الْيَوْمِ». رواه Abdulllah bin Zam’ah ra, dari Nabi Saw bersada “Janganlah seseorang di antara kamu memukul istrinya layaknya memukul hamba sahaya, padahal ia menggaulinya di ujung hari.” Sahih Bukhari, no. Hadis 5259.Hadis larangan melakukan kekerasan terhadap istri tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dalam Sahihnya no. Hadis 4992, 5259, dan 6042, Imam Muslim dalam Sahihnya no. Hadis 7370, Imam Turmudzi dalam Sunannya no. Hadis 3666, Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2059. Abu Dawud dalam Sunannya no. Hadis 2148 dan Imam Ibn Majah dalam Sunannya no. Hadis 2061.Hadis ini lebih tepat sebagai ungkapan sindiran dari Nabi Saw pada laki-laki yang masih saja memukul istrinya, padahal sehabis memukul ia kemudian menggaulinya. Ini kan lucu sekaligus redaksi lain, riwayat Imam Bukhari no. 6042, ungkapan Nabi Saw adalah “Untuk alasan apa kamu masih memukul istrimu, padahal kamu masih menggaulinya?” Dalam riwayat Imam Abdurrazaq Musannaf, no. hadis 18263, Nabi Saw menyatakan “Tidakkah malu orang yang memukul istrinya di awal hari lalu menggaulinya di ujung hari?”Ini kritik pedas pada saat itu kepada mereka yang melakukan kekerasan lewat memukul istri. Hadis ini menegaskan bahwa seharusnya seorang suami yang mencintai istrinya memperlakukannya secara baik, terhormat, dan bermartabat. Memukul adalah merendahkan martabat manusia. Ini menandakan relasi yang sudah pincang, sehingga pilihanya adalah kembali pada komitmen berbuat baik mu’asyarah bil ma’ruf dengan meninggalkan memukul, atau menyudahi hubungan suami pondasi dalam relasi suami istri adalah saling hormat satu sama lain, berbuat baik, saling menolong, dan menjauhkan segala tindak kekerasan dan segala yang membawa kerusakan. Persis seperti namanya, Islam adalah agama damai dan sejahtera. Ini harus dirasakan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki tidak boleh dipukul oleh perempuan, maka begitupun perempuan tidak boleh dipukul oleh laki-laki. Demi martabat dan harga diri kemanusiaan perempuan. Lebih dari itu, demi Islam yang mengusung kedamaian, kemaslahatan, dan kebaikan. Faqih Abdul Kodir, biasa disapa Kang Faqih adalah alumni PP Dar al-Tauhid Arjawinangun, salah satu wakil ketua Yayasan Fahmina, dosen di IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan ISIF Cirebon. Saat ini dipercaya menjadi Sekretaris ALIMAT, Gerakan keadilan keluarga Indonesia perspektif Islam.
Sebenarnyasegala bentuk tindakan kekerasan kepada istri tidak dilegalkan dalam nilai maupun hukum Islam. Al-qur’an menjelaskan dalam Q.S. An-Nisa: ayat ke 34, bahwa pemukulan dalam tindakan nusyuz Istri bukanlah untuk memberikan rasa sakit atau berbuat kekerasan yang seharusnya dimaknai sebagai bentuk memberikan sebuah pelajaran.
- KDRT atau singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga sempat ramai dibicarakan belum lama ini, itu karena berkaitan dengan ceramah Oki Setiana Dewi yang yang menyinggung mengenai dalam keluarga memang bukanlah hal tabu dalam kehidupan di masyarakat. Bahkan, tidak jarang kekerasan dalam rumah tangga dianggap sebagai hal yang lumrah. KDRT sendiri dapat dilakukan oleh suami maupun istri. Namun dalam konteks ini, suami cenderung yang melakukan tindak kekerasan, sementara istri yang menjadi objeknya. Dikutip dari laman Mahkamah Agung Republik Indonesia Pengadilan Agama Depok, adapun bentuk-bentuk KDRT yang dilakukan suami terhadap anggota keluarga sebagai berikut Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat; Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu; dan,- Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya. Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah,sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. Lalu, bagaimana Islam memandang kekerasan dalam rumah tangga? Apakah diperbolehkan atau perilaku ini justru mendapatkan tantangan keras dari ajaran agama Islam? Kekerasan Dalam Rumah Tangga KDRT Menurut Hukum Islam Islam merupakan agama rahmatan lil alamin, di mana ajarannya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan. Meski demikian, masih ada segelintir orang yang menafsirkan bahwa ajaran Islam terkadang mendukung nilai kekerasan, sehingga ini yang dapat menggiring opini tentang adanya kekerasan dalam rumah tangga. Sejumlah ayat dari Al Quran dan Hadis dapat diasumsikan sebagai dasar legitimasi tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Dikutip dari jurnal Humanika Kekerasan Suami Kepada Isteri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam oleh Islamiyati 2007101, hal ini dapat disebabkan oleh beberapa kemungkinan, antara lain Penafsiran Al-Qur’an dan Al-Hadis yang dilaksanakan secara parsial atau tidak utuh, sepotong-potong atau separo dari keseluruhan teks. Kekeliruan dalam menginterpretasikan bunyi teks Al-Qur’an dan Al-Hadis secara harfiah dengan mengenyampingkan asbab al-nuzul dan asbab al-wurud. Seringkali didasari dan dikuatkan oleh hadis-hadis lemah dha’if dan hadis palsu maudhu’ atau hadis Isra’iliyat untuk mendukung kepentingan politis saat itu. Kemudian, beberapa kemungkinan di atas juga dapat menjadi kuat keberadaannya apabila didukung oleh kultur patriarkal yang hegemonik. Contoh beberapa ayat dalam Al Quran dan Hadis yang dijadikan unsur pendukung kekerasan dalam rumah tangga sebagai berikut 1. QS. An Nisa Ayat 34اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا - ٣٤ Arab Latin Ar-rijālu qawwāmụna 'alan-nisā`i bimā faḍḍalallāhu ba'ḍahum 'alā ba'ḍiw wa bimā anfaqụ min amwālihim, faṣ-ṣāliḥātu qānitātun ḥāfiẓātul lil-gaibi bimā ḥafiẓallāh, wallātī takhāfụna nusyụzahunna fa'iẓụhunna wahjurụhunna fil-maḍāji'i waḍribụhunn, fa in aṭa'nakum fa lā tabgụ 'alaihinna sabīlā, innallāha kāna 'aliyyang kabīrāArtinya "Laki-laki suami itu pelindung bagi perempuan istri, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka laki-laki atas sebagian yang lain perempuan, dan karena mereka laki-laki telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur pisah ranjang, dan kalau perlu pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar." QS. An Nisa [4]34 2. Hadis NabiHadis dari Abu Hurairah ra, dia berkata Rasulullah SAW bersabda “Apabila seorang suami mengajak isterinya untuk melakukan hubungan intim. Lantas sang isteri menolak, maka pada malam itu wanita tersebut akan dilaknat oleh para malaikat sampai subuh” Bukhari-Muslim Pada kedua dalil di atas, tindakan memukul kepada istri hanya boleh dilakukan dalam keadaaan darurat dengan kesalahan yang telah melampaui batas. Tindakan itu dilakukan juga dalam rangka mendidik. Selain itu, tindakan memukul istri harus mengikuti ketentuan yang digariskan oleh ulama. Beberapa ketentuan ini meliputi, tidak boleh memukul dengan menggunakan benda tajam, dilarang memukul pada bagian wajah atau tempat lainnya yang berbahaya dan pukulannya harus tidak menyakiti. Para ulama bersepakat bahwa suami sebaiknya tidak memukul dan memberi maaf kepada istri merupakan pilihan terbaik. Hal ini juga sejalan dengan bunyi Surah Al-Baqarah ayat 237 sebagai berikut وَاِنْ طَلَّقْتُمُوْهُنَّ مِنْ قَبْلِ اَنْ تَمَسُّوْهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيْضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ اِلَّآ اَنْ يَّعْفُوْنَ اَوْ يَعْفُوَا الَّذِيْ بِيَدِهٖ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۗ وَاَنْ تَعْفُوْٓا اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۗ وَلَا تَنْسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ - ٢٣٧ Arab Latin Wa in ṭallaqtumụhunna ming qabli an tamassụhunna wa qad faraḍtum lahunna farīḍatan fa niṣfu mā faraḍtum illā ay ya'fụna au ya'fuwallażī biyadihī 'uqdatun-nikāḥ, wa an ta'fū aqrabu lit-taqwā, wa lā tansawul-faḍla bainakum, innallāha bimā ta'malụna baṣīrArtinya “Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh campuri, padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka bayarlah seperdua dari yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka membebaskan atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada di tangannya. Pembebasan itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” QS. Al Baqarah [2]237 Selain itu, Surah Al Baqarah ayat 233 serta Hadis riwayat Bukhari dan Muslim dapat dipahami bahwa Islam mengajarkan kepada suami untuk menghargai dan menghormati perempuan dalam berhubungan seksual. Hubungan itu, sebaiknya juga dijalankan secara ma'ruf sehingga dapat mencapai keluarga yang sakinah ma waddah wa rahmah. Dikutip dari jurnal Islam dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Abdul Aziz 2017168, Islam melarang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang disebutkan dalam firman allah sebagai berikut 1. Surah An Nisa Ayat 19يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا - ١٩ Arab Latin Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrāArtinya "Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya." QS. An Nisa [4]19 2. Surah Ar Rum Ayat 21وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ - ٢١ Arab Latin Wa min āyātihī an khalaqa lakum min anfusikum azwājal litaskunū ilaihā wa ja'ala bainakum mawaddataw wa raḥmah, inna fī żālika la`āyātil liqaumiy yatafakkarụnArtinya "Dan di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir." QS. Ar Rum [30]21Berdasarkan ayat-ayat Al-Qur'an dan beberapa hadis yang disebutkan di atas, jelas bahwa Islam sangat melarang umatnya melakukan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Allah SWT menciptakan pasangan dengan tujuan untuk membuat perasaan yang tenteram dan nyaman. Wallahu' juga Pengertian KDRT dan Adab Suami Terhadap Istri dalam Islam Dampak KDRT Terhadap Kesehatan Mental Perempuan - Sosial Budaya Kontributor Syamsul Dwi MaarifPenulis Syamsul Dwi MaarifEditor Dhita Koesno
Banyaksekali hadis-hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Semua hadis tersebut memberikan pelajaran kepada kita untuk tidak bermudah-mudah dalam berhutang, kecuali darurat. Dan bersemangat untuk melunasi hutang sesegera mungkin. Berikut ini beberapa hadis yang menjelaskan tentang bahaya berhutang. Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK. Pembaca berikut ini kami sajikan materi Pendidikan Al-Quran Hadits Kelas XI SMA/MA/SMK/MAK Muhammadiyah Semester 2 Semester Genap Bab 3 Menjadi Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak Kekerasan. Silahkan dibaca dan dipelajari, semoga Muslim yang Toleran dan Menjauhi Tindak KekerasanPengertian Toleransi dan KekerasanPengertian ToleransiToleransi berasal dari kata toleran yang berarti batas ukur untuk penambahan atau pengurangan yang masih diperbolehkan. Secara bahasa etimologi toleransi bisa diartikan dengan kesabaran, ketahanan emosional, dan kelapangan istilah terminologi toleransi adalah sifat atau sikap menghargai, membiarkan, membolehkan penidirian pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan beragama adalah sikap sabar dan menahan diri untuk tidak mengganggu peribadahan penganut agama dalam arti lebih luas adalah sikap menahan diri untuk tidak memaksakan kehendak kepada orang yang berpikiran berbeda dan memiliki pendapat KekerasanKekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat,berciri keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang adalah penyerangan pada kebebasan atau martabat seseorang yang dapat dilakukan oleh perorangan atau sekelompok orang tertentu. Kekerasan dapat berupa ucapan maupun kekerasan tindak kekerasan dapat didefinisikan sebagai suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi atau perbuatan yang merupakan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh Negara sebagai suatu tindak pidana berat atau tindak pelanggaran hukum yang ada ungkapan "Mulutmu harimaumu". Jika kita tidak pandai-pandai menjaga mulut, maka mulut kita bisa berubah menjadi harimau yang menyerang, mencabi-cabik, dan mengoyak diri kita sendiri. Sekarang perkembangan teknologi sudah sangat pesat. Lewat jaringan internet manusia bisa berhubungan dan saling menyapa, di mana dan kapan saja dia berada, selagi masih terkoneksi dengan internet. Bermunculanlah media sosial-media sosial via internet yang dapat dimantfaatkan banyak orang. Dengan hadirnya berbagai media sosial tersebut maka kita harus pandai dan bijak dalam menggunakannya. Kalau dulu " mulutmu harimaumu", sekarang bisa menjadi "Jempolmu harimaumu", " Jarimu harimaumu", "Statusmu harimaumu", dan lain-lain yang semisalnya. Artinya, jangan sampai gara-gara tidak bijak dalam menggunakan media sosial akhirnya berujung di jeruji besi karena terkena Undang-undang ITE. Maka bijaklah dalam menggunakan media sosial. Dimanfaatkan sebaik-baiknya, misalnya untuk belajar, bertukar pikiran, dan saling berbagi informasi serta ilmu dan Hadits Tentang ToleransiA. Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41Al-Quran Surat Yunus Ayat 40 ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ ﻭَﺭَﺑُّﻚَ ﺃَﻋْﻠَﻢُ ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ “Di antara mereka ada orang- orang yang beriman kepada Al Qur’an, dan di antaranya ada pula orang-orang yang tidak beriman kepadanya. Tuhanmu lebih mengetahui tentang orang- orang yang berbuat kerusakan.”Al-Quran Surat Yunus Ayat 41ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺬَّﺑُﻮﻙَ ﻓَﻘُﻞْ ﻟِﻲ ﻋَﻤَﻠِﻲ ﻭَﻟَﻜُﻢْ ﻋَﻤَﻠُﻜُﻢْ ﺃَﻧْﺘُﻢْ ﺑَﺮِﻳﺌُﻮﻥَ ﻣِﻤَّﺎ ﺃَﻋْﻤَﻞُ ﻭَﺃَﻧَﺎ ﺑَﺮِﻱﺀٌ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﻌْﻤَﻠُﻮﻥَ" Jika mereka mendustakan kamu, maka katakanlah “Bagiku pekerjaanku dan bagimu pekerjaanmu. Kamu berlepas diri terhadap apa yang aku kerjakan dan aku pun berlepas diri terhadap apa yang kamu kerjakan”.Tajwid Al-Quran Surat Yunus [10] 40-41ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ idhar halqi, karena ada nun sukun bertemu Ha [Keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf hamzah, ha, kho, 'ain, ghoin, Ha maka dibaca jelas, dalam istilah tajwid disebut idhar halqi]ﻭَﻣِﻨْﻬُﻢْ ﻣَﻦْ idgham mimi/idgham mitslain, karena ada mim bertemu mim [bila ada mim sukun bertemu mim maka dibaca dengung, dalam istilah tajwid disebut idgham mimi/idgham mitslain]ﻣَﻦْ ﻻ ﻳُﺆْﻣِﻦُ ﺑِﻪِ idgham bilaaghunnah, karena ada nun sukun bertemu lam [keterangan bila ada nun sukun atau tanwin bertemu huruf lam dan ro maka dibaca masuk ke huruf tersebut dan tidak berdengung, dalam istilah tajwid disebut idgham bilaaghunnah]ﺑِﺎﻟْﻤُﻔْﺴِﺪِﻳﻦَ idhar qomariyah/al qamariyyah, karena al/alif lamnya terbaca jelas [keterangan bila ada al ta'rif/al ma'rifat bertemu huruf-huruf qamariyah maka dibaca jelas]Hadits Tentang Toleransi"Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu ia berkata, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya oleh seseorang "Agama manakah yang paling dicintai oleh Allah 'Azza wa Jalla?". Beliau Shalallahu alaihi wa sallam menjawab "Agama yang lurus dan toleran". HR. AhmadAyat dan Hadits Tentang Sikap Menghindarkan Diri dari Tindakan KekerasanQS. Al-Maidah 5 ayat 32مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فِي الأرْضِ لَمُسْرِفُونَArtinya “Oleh karena itu Kami tetapkan suatu hukum bagi Bani Israel, bahwa barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan membawa keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.Hadits Tentang Menghindarkan Diri dari Tindakan Kekerasanعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو -رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا -عَنْ النَّبِيِّ -صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -قَالَ‏‏ ‏"‏ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ، وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ‏"‏‏.‏Artinya"Dari 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'Anhuma, dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa Sallam beliau bersabda "Orang Islam itu adalah orang yang seluruh orang Islam lainnya selamat dari lisan dan tangannya. Sedang orang yang hijrah itu adalah orang yang hijrah berpindah/meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah. HR. Bukhari dan Muslim zRcS.
  • hf6849i845.pages.dev/235
  • hf6849i845.pages.dev/113
  • hf6849i845.pages.dev/375
  • hf6849i845.pages.dev/187
  • hf6849i845.pages.dev/266
  • hf6849i845.pages.dev/438
  • hf6849i845.pages.dev/430
  • hf6849i845.pages.dev/184
  • ayat dan hadits tentang larangan tindakan kekerasan